Dalam rangka mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter melalui pengendalian suku bunga (target suku bunga). Suku bunga kebijakan, yang dikenal dengan istilah BI Rate, ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia. Dalam tataran operasional, BI rate tercermin dari pergerakan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) overnight O/N.
PUAB atau Pasar Uang Antar Bank adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu Bank dengan Bank Lainnya. Suku bunga PUAB merupakan harga yang terbentuk dari kesepakatan pihak yang meminjam dan meminjamkan dana. Kegiatan di PUAB dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC) yaitu terciptanya kesepakatan antara peminjam dan pemilik dana yang dilakukan tidak melalui lantai bursa. Jangka waktu PUAB yaitu antara satu hari kerja (overnight) sampai dengan satu tahun.
Agar pergerakan suku bunga PUAB O/N tidak terlalu melebar dari anchor-nya (BI Rate), Bank Indonesia selalu berusaha untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang sehingga terbentuk suku bunga yang wajar dan stabil. Kebutuhan likuiditas perbankan diestimasi dengan mempertimbangkan faktor-faktor autonomus seperti operasi pemerintah, jatuh waktu instrument OPT dan Standing Facilities serta mutasi dari uang kartal. Faktor-faktor tersebut dapat berdampak ekspansi maupun kontraksi likuditas di pasar uang.
Senin, Juni 07, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar